Integritas Atau Efektivitas Hukum Sebagai Faktor Dominan Dalam Terjadinya Fraud Perbankan?
DOI:
https://doi.org/10.47178/jkip.v4i1.80Keywords:
integritas atau efektivitas hukum, fraud perbankanAbstract
Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan maksud disengaja menggunakan sumber daya organisasi/perusahaan secara tidak wajar untuk memeroleh keuntungan pribadi sehingga merugikan pihak organisasi/perusahaan yang bersangkutan atau pihak lain. Dalam industri Perbankan. Fraud dapat di artikan sebagai tidandakan sengaja melanggar ketentuan internal meliputi (1) Kebijakan, (2) Sistem dan (3) Prosedur yang berpotensi merugikan bank baik material maupun moril. Bank Indonesia (BI) berupaya melakukan pencegahan fraud dengan mensyaratkan perbankan melakukan penerapan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). GCG menjadi acuan di dalam beberapa kebijakan BI seperti pembatasan kepemilikan saham pengendali, transparansi informasi suku bunga dasar kredit, dan lain-lain. Berbagai peraturan yang bersifat eksternal seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun peraturan internal bank dan standard operation procedures (SOP) telah diterbitkan untuk mencegah terjadinya fraud perbankan. Melalui media massa masyarakat telah membaca atau mendengarkan berbagai kasus fraud perbankan terus terjadi. Bahkan para pelakunya telah dijatuhkan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun kasus fraud perbankan terus terjadi seolah sanksi yang peraturan yang ada, bahkan sanksi yang telah dijatuhkan terhadap para pelaku tidak menimbulkan efek jera bagi profesional perbankan.