Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Pegawai Bank Yang Melanggar Sistem Prosedur Bank dan Mengakibatkan Terjadinya Suatu Tindak Pidana Di Bidang Perbankan

Penulis

  • Rizal Situru' Perbanas Institute Jakarta ##default.groups.name.author##

DOI:

https://doi.org/10.47178/jkip.v3i1.193

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Tindakan Pegawai Bank Yang Melanggar Sistem Prosedur Bank, Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Abstrak

Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (untuk selanjutnya disebut “UU Perbankan”) sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah mengawasi atau mengetahui secara cepat kelalaian atau kesengajaan pengurus bank dan atau pegawai bank dan atau pemegang saham  dan atau pihak terafiliasi dalam melakukan kesalahan atau tindak kejahatan, misalnya penipuan dan penggelapan yang dilakukan. Permasalahan penelitian yang teridentifikasi adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana praktek pelanggaran sistem prosedur bank yang dilakukan pegawai bank dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana perbankan? (2) Bagaimana tanggungjawab pidana pegawai bank yang melakukan pelanggaran sistem prosedur bank?  (3) Bagaimana pertanggungjawaban korporasi dari bank atas pelanggaran sistem prosedur bank? Adapun tujuan penelitian adalah (1) Untuk mengkaji praktek pelanggaran sistem prosedur bank yang dilakukan pegawai bank dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana perbankan, (2) Untuk menentukan tanggungjawab pidana pegawai bank yang melakukan pelanggaran sistem prosedur bank, dan (3) Untuk menentukan pertanggungjawaban korporasi dari bank atas pelanggaran sistem prosedur bank. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hal ini berarti bahwa penelitian ini mengacu terhadap norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan serta norma-norma yang berlaku dan mengikat masyarakat atau juga menyangkut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan memfokuskan terhadap analisa yuridis terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawai bank atas kelalaian atau kesalahan dalam mematuhi sistem prosedur bank yang berlaku di bank. Adapun penelitian ini berdasarkan pada perspektif hukum pidana perbankan. Penelitian ini akan meninjau kesesuaian putusan hakim dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait hukum pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini dilakukan dengan melakukan pengelolaan data-datanya yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini untuk mengumpulkan dan mengelola data-data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum. Proses pengumpulan data-data bersifat kualitatif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2017-12-27

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

[1]
“Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Pegawai Bank Yang Melanggar Sistem Prosedur Bank dan Mengakibatkan Terjadinya Suatu Tindak Pidana Di Bidang Perbankan”, Jurnal KIP, vol. 3, no. 1, pp. 501–518, Dec. 2017, doi: 10.47178/jkip.v3i1.193.

Artikel Serupa

41-50 dari 178

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.