Pemberdayaan Masyarakat Adat Dalam Perlindungan Hak Atas Tanah Tongkonan Melalui Literasi Hukum dan Pendekatan Psikososial Komunitas di Kabupaten Tana Toraja
DOI:
https://doi.org/10.47178/w00msm95Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat Adat, Tanah Tongkonan, Literasi Hukum, Psikososial Komunitas, Pengabdian kepada MasyarakatAbstract
Tanah tongkonan merupakan hak milik komunal masyarakat adat Toraja yang memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual. Namun, rendahnya literasi hukum serta lemahnya mekanisme penyelesaian konflik adat menyebabkan meningkatnya sengketa tanah tongkonan di Lembang Lea Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memberdayakan masyarakat adat dalam perlindungan hak atas tanah tongkonan melalui peningkatan literasi hukum dan penguatan ketahanan komunitas berbasis pendekatan psikososial. Metode pelaksanaan dilakukan secara partisipatif melalui tahapan sosialisasi, pelatihan literasi hukum, pendampingan pendaftaran tanah, penguatan komunitas berbasis psikososial, serta pelatihan kader literasi. Mitra kegiatan adalah Kelompok Tongkonan Lempangan yang terdiri atas 15 orang anggota masyarakat adat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman mitra tentang hak kepemilikan tanah adat dan prosedur pendaftaran tanah, yang ditunjukkan melalui keterlibatan aktif seluruh peserta dalam simulasi penyelesaian konflik dan pendampingan administrasi pertanahan. Program ini menghasilkan 15 kader literasi hukum (LITAK) yang siap melakukan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan, serta terbentuknya pusat literasi komunitas berbasis tongkonan sebagai media edukasi hukum adat. Kegiatan ini berkontribusi dalam menurunkan potensi konflik agraria, memperkuat peran lembaga adat, serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat Lembang Lea.
References
Alfredy A, Nur SS, Arisaputra MI. (2022) . Aspek Hukum Tanah Tongkonan sebagai Harta Pusaka yang Tidak Terbagi. AG [Internet], 30(2):137-148. url: https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/24603
Evitasari, S., Syafira, A., & Saleh, R. D. D. (2024). Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat Toraja. Widya Bhumi, 4(1), 35–54. url: https://doi.org/10.31292/wb.v4i1.54
M. Rombeallo Y, Rante M. (2024) Penyelesaian Sengketa Tanah oleh Lembaga Adat di Lembang Kaero Kecamatan Sangalla. Unnes Law Review, 7(1) 149-157. url: https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2232
Pompeng ODY, Tammu RG, Pali E, Biringkanae A, Wibisono LK. (2023). Tongkonan Sebagai Pusat Literasi Penunjang Pembelajaran Bagi Siswa Didik Di Kelurahan Pangala. Commuser Empo Enga, 3(1):59-63. url:https://icjcs.esc-id.org/index.php/home/article/view/108
Rante, H. D., Gojang, R., & Pratama, M. P. (2024). Peran Teknologi Digital Dalam Pembelajaran Interaktif: Studi Kasus Di Perguruan Tinggi. PROSIDING UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA, 4(1), 37-45.
Rante M, Rombeallo YM, Ramba D, Sulastri N, Hendrik H. (2023). Penerapan Fungsi Tongkonan Dalam Meningkatkan Kemampuan Membaca Dan Berhitung Siswa Sekolah Dasar Di Lembang Tondon. COMMUSER EMPO ENGA, 3(1):87-91. url: https://icjcs.esc-id.org/index.php/home/article/view/112
Rante M, M. Rombeallo Y. (2023). Tinjauan Sosiologis Terhadap Pembagian Hak Waris Tanah Menurut Hukum Waris Adat Toraja Pa’ Rinding di Lembang Batualu Kecamatan Sangalla’ Selatan. Unnes Law Review, 6(1):1994-2003. url: https://review- unes.com/index.php/law/article/view/988
Situru, R. S., Panggalo, I. S., & Tangkearung, S. S. (2023). Ma’Kombongan culture as a model of investigation-based learning. In AIP Conference Proceedings, 2761 (1). url: https://pubs.aip.org/aip/acp/issue/2736/1
Tangdialla R, Wibisono LK, Panggalo IS. (2022). Desain Strategis Pengembangan Ekonomi Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara dalam Mempercepat Pembangunan Nasional.IJ[Internet], 4(2):203-11.url: https://influencejournal.com/index.php/influence/article/view/54








