Peningkatan Pemahaman Konsumen Mengenai Gugatan Perwakilan Kelompok dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen

Authors

  • Agus Suwandono Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.47178/fqdz0v29

Abstract

Penyelesaian sengketa konsumen yang melibatkan banyak konsumen akan efektif dan efisien jika dilaksanakan secara bersama-sama melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok. Gugatan perwakilan kelompok umumnya merupakan gugatan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang memiliki kepentingan yang sama serta memiliki peristiwa hukum dan dasar hukum yang sama. Tujuan dari Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman konsumen mengenai gugatan perwakilan kelompok dalam hukum pelindungan konsumen. Metode yang digunakan dalam Pengabdian Pada Masyarakat ini melalui penyuluhan hukum dengan pendekatan Participatory Action Research (PAR). Hasil Pengabdian Pada Masyarakat ini telah meningkatkan pemahaman konsumen dan masyarakat mengenai gugatan perwakilan kelompok dalam pelindungan konsumen. Adanya pemahaman kosumen mengenai gugatan perwakilan kelompok ini diharapkan dapat memberikan pemahaman konsumen dalam penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien selain mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri. Peningkatan pemahanan konsumen mengenai gugatan perwakilan kelompok diharapkan dapat meningkat kesadaran dan pemahaman konsumen sehingga dapat mewujudkan pelindungan terhadap konsumen.

References

Afandi, A., Laily, N., Wahyudi, N., Umam, M. H., Kambau, R. A., Rahman, S. A., Sudirman, M., Jamilah, J., Kadir, N. A., Junaid, S., Nur, S., Permitasari, R. D. A., Nurdiyanah, N., Wahid, M., & Jarot, W. (2022). Metode pengabdian masyarakat (S. Suwendi, A. Basir, & J. Wahyudi (eds.)). Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Fansury, A. H., Lutfin, N., Januarty, R., & Angreani, A. V. (2022). Program Aku Cinta Literasi bagi Masyarakat Desa melalui Cyber Literasi di Desa Barembeng Kabupaten Gowa. TONGKONAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 1(1), 28–34. https://doi.org/10.47178/tongkonan.v1i1.1651

Hidayah, N. P., & Komariah, K. (2019). Peningkatan Kapasitas Kelompok PKK Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang untuk Mengatasi Problematika Hukum Waris Islam. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 6(3), 122–127. https://doi.org/10.32699/ppkm.v6i3.719

Irawati, A. C. (2018). Penerapan Gugatan Class Action Guna Mencapai Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Studi Kasus di Lingkungan Hidup). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 11(2), 167–178. https://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/viewFile/2588/2551

Kurniawan, I. D., Puntoaji, A., Rahmalya, D. W., Maulana, M. I., & Jinan, N. (2019). Menakar Efektivitas Penggunaan Class Action Dalam Sengketa Perlindungan Perlindungan Konsumen. Amnesti?: Jurnal Hukum, 1(1), 49–56. https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i1.621

Kusuma, K. P. S., & Sudiarawan, K. A. (2020). Karakteristik Gugatan Class Action Sebagai Media Penyelesaian Sengketa Keperdataan Di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 9(2), 46–56.

Maulidina, C. M., & Nafiati, L. (2024). Penerapan sistem informasi akuntansi, digital marketing dan e-commerce untuk meningkatkan literasi digitalisasi dan kinerja UMKM. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 5(1), 187–199. https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i1.21506

Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2023). Sweet Poison: Syrup Drugs and the Imperative of Consumer Protection against Acute Renal Failure. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 168. https://doi.org/10.51825/sjp.v3i2.22126

Trinanda, M. E. (2024). Kedudukan Gugatan Class Action dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Thengkyang, 9(2), 191–200.

Afandi, A., Laily, N., Wahyudi, N., Umam, M. H., Kambau, R. A., Rahman, S. A., Sudirman, M., Jamilah, J., Kadir, N. A., Junaid, S., Nur, S., Permitasari, R. D. A., Nurdiyanah, N., Wahid, M., & Jarot, W. (2022). Metode pengabdian masyarakat (S. Suwendi, A. Basir, & J. Wahyudi (eds.)). Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Barkatullah, A. H. (2010). Hak-hak konsumen. Nusa Media.

Nugroho, S. A. (2011). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Kencana.

Shidarta, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Grasindo.

Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999)?: Teori & Praktik Penegakan Hukum. Citra Aditya Bakti.

Azizah, K. N. (2022). Kronologi kasus gagal ginjal akut anak di RI, korban meninggal sudah 143 orang. Detikhealth. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6369570/kronologi-kasus-gagal-ginjal-akut-anak-di-ri-korban-meninggal-sudah-143-orang

Irfan, K., & Meiliana, D. (2023). PN Jakarta Pusat terima gugatan “class action” korban gagal ginjal. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/16122431/pn-jakarta-pusat-terima-gugatan-class-action-korban-gagal-ginjal

Published

2025-06-30

How to Cite

Peningkatan Pemahaman Konsumen Mengenai Gugatan Perwakilan Kelompok dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. (2025). Tongkonan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 69-76. https://doi.org/10.47178/fqdz0v29