Sistem Informasi Cuti ASN Berbasis Web Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Toraja Utara

Authors

  • Ary Tumanan Teknik Informatika Universitas Kristen Indonesia Toraja
  • Melki Garonga Teknik Informatika Universitas Kristen Indonesia Toraja
  • Samrius Upa Teknik Informatika Universitas Kristen Indonesia Toraja

DOI:

https://doi.org/10.47178/dynamicsaint.v7i1.1642

Keywords:

Cuti, Waterfall, Website, Blackbox, UAT

Abstract

Dalam pengurusan cuti ASN, instansi yang yang bertanggung jawab dalam mengurus urusan kepegawaian lingkungan Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Toraja Utara. Masalah yang terjadi pada BKPP Kabupaten Toraja Utara mengenai masalah cuti pegawai yang akan diajukan ASN. Terkadang masih ada ASN yang belum memahami aturan cuti sehingga pada saat ASN datang ke kantor BKPP membawa berkas permohonan cutinya, pengajuannya tidak dapat diproses lebih lanjut disebabkan karena permohonan cutinya yang tidak sesuai dengan aturan cuti yang berlaku. Ketika ASN ingin mengajukan cuti tahunan, BKPP Bidang Diklat harus mencari satu persatu arsip cuti pegawai dalam bentuk buku agenda untuk mengetahui sisa cuti pegawai tersebut, kemudian BKPP membuatkan surat pengantar pengajuan cuti ASN, yang mana itu membutuhkan waktu yang lama dan cukup ribet sehingga pengurusan pengajuan cuti pegawai menjadi lebih lama. Oleh karena itu, dibutuhkan pembuatan suatu sistem informasi cuti ASN sehingga pemrosesan pemberian cuti ASN lebih cepat dan tepat dilakukan. Metode yang digunakan dalam pengembangan sistem ini adalah metode waterfall yang memiliki tahapan mulai dari analisis, perancangan, implementasi dan pengujian. Hasil pengujian blackbox yang telah dilakukan semuanya berhasil atau tidak adanya kesalahan (error) dan hasil pengujian implementasi sistem menggunakan User Acceptance Test (UAT) sudah sangat baik digunakan oleh ASN dalam mengajukan cuti dengan memperoleh nilai persentase 87,99%.

References

“Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 – Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” Badan Kepegawaian Negara, 5 Januari 2018. https://www.bkn.go.id/34933/peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2017-tata-cara-pemberian-cuti-pns (diakses 7 Oktober 2021).

“PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [JDIH BPK RI].” https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/99181/pp-no-49-tahun-2018 (diakses 24 Februari 2022).

W. W. Widiyanto, “Analisa Metodologi Pengembangan Sistem Dengan Perbandingan Model Perangkat Lunak Sistem Informasi Kepegawaian Menggunakan Waterfall Development Model, Model Prototype, Dan Model Rapid Application Development (Rad),” J. Inf., vol. 4, no. 1, hlm. 34–40, 2018

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

[1]
“Sistem Informasi Cuti ASN Berbasis Web Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Toraja Utara”, dynamicsaint, vol. 7, no. 1, pp. 49–55, Jan. 2023, doi: 10.47178/dynamicsaint.v7i1.1642.

Similar Articles

11-17 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.