Jumlah Minimal Artikel Penerbitan

2026-04-28

Sehubungan dengan upaya peningkatan mutu dan pemenuhan standar pengelolaan jurnal ilmiah di Indonesia, bersama ini kami sampaikan bahwa mulai tahun 2025, KINAA: Jurnal Teologi akan menerapkan kebijakan baru dalam jumlah artikel pada setiap terbitan.

Setiap nomor (issue) KINAA: Jurnal Teologi akan memuat minimal 6 (enam) artikel ilmiah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi dan persyaratan dalam pengajuan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia.

Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kualitas publikasi, memperluas kontribusi akademik, serta memperkuat posisi KINAA: Jurnal Teologi sebagai wadah ilmiah yang kredibel dan bereputasi.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh penulis, mitra bestari, dan pembaca, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Redaksi
KINAA: Jurnal Teologi